Selasa, 03 September 2013

Kasus Sekte Seks Bebas PNS Pemkot Bandung Mandek di Kejaksaan


 

 

rabu, 3 september 2013

detail berita
Barang bukti pemalsuan dokumen terkait seks bebas (Foto: Tri Ispranoto/Okezone)
BANDUNG - Empan bulan sudah GL (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik terkait sekte seks bebas PNS di Kota Bandung, Jawa Barat. Berkasnya sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Namun kasusnya belum juga disidangkan.

Kuasa hukum GL, Tito Pandjaitan, menilai, penahanan terhadap kliennya yang sudah terlalu lama sangat tidak wajar.

“Sekarang GL dititipkan di Rutan Kebon Waru. Umumnya kan penahanan dan perpanjangan itu 40+20 (hari), tapi ini lama sekali. Enggak wajar,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2013).

Tito mengatakan, pada 19 Agustus 2013 pihak kejaksaan memperpanjang status penahanan terhadap kliennya selama satu bulan tanpa ada kejelasan kapan akan disidangkan.

“Sampai sekarang belum dilimpahkan (ke pengadilan). Katanya belum lengkap (berkas),” tuturnya.

Ia berharap kliennya segera dimeja hijaukan. “Saya berharap segera disidang. Jadi biar jelas, apakah GL ini bersalah atau tidak di mata hukum,” tutupnya.

Seperti diketahui, pada Mei 2013 masyarakat sempat dihebohkan dengan isu sekte seks bebas di lingkungan PNS Pemkot Bandung. Institusi yang dicemarkan adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.
Hal itu dibuktikan dengan sertifikat dan surat undangan ritual sekte seks bebas berkop Perpusda yang dilaporkan GL kepada pihak kepolisian.

Namun belakangan GL yang semula menjadi informan malah terlibat melakukan pemalsuan dokumen sertifikat dan surat undangan seks bebas tersebut. Hal itu diakui GL agar dirinya bisa mendapat perhatian dan belas kasih orang lain di mana seolah-olah ia seorang mantan anggota sekte yang ingin bertobat.

Dalam kasus ini, polisi menjerat GL dengan Pasal 263 KUHP dan atau 310 jo 311 KUHP mengenai Pemalsuan Dokumen dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar